The Stature Jakarta

View Original

Apakah Apartemen Bisa Dibeli? Ini Penjelasan Lengkapnya

Membeli apartemen menjadi pilihan banyak orang di era modern ini, terutama bagi mereka yang tinggal di kota besar seperti Jakarta. Hunian vertikal seperti apartemen menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari lokasi yang strategis, fasilitas lengkap, hingga harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah tapak.

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli apartemen, penting untuk memahami apakah apartemen yang Anda beli bisa menjadi hak milik Anda selamanya atau tidak.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang kepemilikan apartemen, jenis sertifikat, peraturan yang mengaturnya, serta beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum membeli apartemen.

Pengertian dan Konsep Kepemilikan Apartemen

Kepemilikan apartemen berbeda dengan kepemilikan rumah tapak. Saat Anda membeli apartemen, Anda bukan hanya membeli unit apartemen itu sendiri, tetapi juga bagian-bagian lain dari bangunan yang dimiliki bersama dengan penghuni lainnya, seperti lift, lobi, dan tanah tempat apartemen tersebut dibangun.

Konsep kepemilikan ini penting dipahami, karena status kepemilikan yang Anda miliki bisa berbeda-beda tergantung pada jenis sertifikat yang diberikan kepada unit apartemen tersebut. Selain itu, Anda juga harus memahami peraturan hukum yang mengatur kepemilikan apartemen.

Apakah Apartemen Bisa Dimiliki Selamanya?

Bergantung pada jenis sertifikat yang diberikan, kepemilikan apartemen tidak selalu bisa berlangsung selamanya. Jika Anda membeli apartemen dengan sertifikat SHM, maka Anda memiliki hak milik yang tidak terbatas waktu. Namun, jika Anda membeli apartemen dengan sertifikat HGB, maka hak Anda terbatas pada durasi tertentu dan memerlukan perpanjangan.

Baca Juga: Sewa vs Beli Apartemen: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen

Sebelum membeli apartemen, Anda perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat kepemilikan yang terkait dengan unit tersebut. Sertifikat ini akan menentukan hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik. Setiap jenis sertifikat memiliki peraturan dan jangka waktu yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis sertifikat yang perlu Anda pahami:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Apartemen

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang paling diinginkan oleh pembeli apartemen, karena memberikan hak kepemilikan penuh terhadap unit apartemen tersebut.

Dengan memiliki SHM, Anda sebagai pemilik sah memiliki hak penuh atas apartemen, dan Anda juga dapat menjual atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut kepada pihak lain. SHM ini biasanya diberikan pada apartemen yang dibangun di atas tanah hak milik atau tanah negara yang statusnya lebih jelas.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Apartemen

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang lebih umum ditemukan pada apartemen yang dibangun di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

HGB memberikan hak untuk menggunakan bangunan selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dengan opsi perpanjangan. Meskipun HGB memberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan bangunan, namun status kepemilikan tanahnya tetap berada di tangan negara atau pihak pengelola tanah.

3. Strata Title: Kepemilikan dan Pembagian Ruang

Strata Title adalah konsep kepemilikan yang berlaku untuk hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Sertifikat Strata Title memberikan hak kepemilikan atas unit apartemen secara pribadi, namun juga memberikan kewajiban bersama dalam hal pengelolaan bagian-bagian umum dari gedung tersebut.

Pemilik unit apartemen yang memegang Strata Title akan memiliki hak atas ruang privat (unit apartemen) dan juga hak bersama atas ruang publik (seperti lift, lobi, tangga darurat, dll.).

Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Tinggal di Apartemen Lebih Nyaman

Peraturan dan Regulasi yang Mengatur Kepemilikan Apartemen

Pemahaman terhadap peraturan dan regulasi yang mengatur kepemilikan apartemen sangat penting untuk memastikan status hukum dan legalitas pembelian Anda. Di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak kepemilikan apartemen.

1. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur tentang perizinan, pembangunan, serta hak dan kewajiban penghuni rumah susun (termasuk apartemen).

Undang-undang ini juga mencakup aturan mengenai pembagian hak atas unit apartemen dan ruang bersama, serta aturan-aturan lain yang berkaitan dengan kepemilikan apartemen.

2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

UU No. 1 Tahun 2011 ini mengatur perumahan secara umum, termasuk aturan mengenai perencanaan pembangunan kawasan permukiman.

Dalam konteks apartemen, undang-undang ini mencakup aturan mengenai hak pemilik atas unit yang mereka beli serta pengaturan mengenai pengelolaan dan pemeliharaan bangunan.

3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait Apartemen

Selain undang-undang, terdapat juga berbagai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang mengatur tentang pengembangan dan jual beli rumah susun dan apartemen.

Misalnya, PP yang mengatur tentang proses perizinan pengembang apartemen, serta Permen yang mengatur tentang standar teknis bangunan dan pengelolaan kawasan perumahan.

Faktor yang Mempengaruhi Kepemilikan Apartemen

Selain sertifikat kepemilikan dan peraturan yang ada, ada beberapa faktor yang memengaruhi kepemilikan apartemen, yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli.

1. Status Tanah Tempat Apartemen Dibangun

Salah satu faktor utama yang memengaruhi status kepemilikan apartemen adalah status tanah tempat apartemen dibangun. Jika apartemen dibangun di atas tanah hak milik, status kepemilikannya lebih jelas dan cenderung lebih aman.

Namun, jika apartemen dibangun di atas tanah negara atau tanah hak guna, maka status kepemilikannya lebih terbatas, dan Anda mungkin hanya memiliki hak pakai atau hak guna untuk jangka waktu tertentu.

2. Kepemilikan Tanah Bersama dan Bagian Bersama dalam Apartemen

Saat membeli apartemen, Anda juga harus memperhatikan bagian-bagian bersama seperti koridor, lift, dan tanah tempat apartemen dibangun. Tanah dan bagian bersama ini biasanya dimiliki oleh seluruh penghuni apartemen dan dikelola secara bersama-sama melalui badan pengelola.

Hal ini berarti Anda tidak sepenuhnya memiliki hak penuh atas seluruh area gedung, meskipun Anda memiliki unit apartemen secara pribadi.

3. Durasi Kepemilikan dan Perpanjangannya

Kepemilikan apartemen juga bergantung pada jangka waktu hak yang diberikan. Untuk sertifikat HGB, misalnya, Anda hanya akan memiliki hak atas apartemen untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dengan opsi perpanjangan.

Hal ini berbeda dengan sertifikat SHM yang memberikan kepemilikan penuh tanpa batas waktu.

Baca Juga: AJB Apartemen: Investasi Cerdas di Sektor Properti

Proses Pembelian Apartemen di Indonesia

Membeli apartemen melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon pembeli, mulai dari memilih apartemen hingga mengurus dokumen legal. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang, notaris, dan badan pengelola apartemen.

1. Memilih Apartemen dan Memahami Status Kepemilikannya

Langkah pertama dalam membeli apartemen adalah memilih unit yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Pastikan untuk memahami status hukum dan sertifikat yang dimiliki oleh unit apartemen tersebut. Jangan ragu untuk meminta dokumen legal terkait untuk memastikan semuanya sah secara hukum.

2. Proses Hukum dan Administrasi Pembelian Apartemen

Proses pembelian apartemen melibatkan pembayaran harga jual, penandatanganan kontrak jual beli, dan pengurusan dokumen seperti sertifikat kepemilikan. Anda juga harus memastikan bahwa semua proses administrasi dilakukan dengan transparan dan sah secara hukum.

3. Mengurus Sertifikat Kepemilikan Apartemen

Setelah membeli apartemen, Anda perlu mengurus sertifikat kepemilikan untuk memastikan bahwa Anda tercatat sebagai pemilik sah. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen ke pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memperoleh sertifikat yang sah.

Risiko dan Tantangan dalam Kepemilikan Apartemen

Seperti halnya membeli properti lainnya, kepemilikan apartemen juga memiliki risiko dan tantangan tersendiri yang perlu Anda pertimbangkan.

1. Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Pemilik Apartemen

Salah satu risiko utama dalam kepemilikan apartemen adalah masalah hukum, terutama terkait dengan perbedaan status tanah dan hak pengelolaan. Beberapa pemilik apartemen mengalami kesulitan dalam hal klaim atas unit mereka atau sengketa dengan pengembang.

2. Konflik Antara Penghuni dan Pengembang

Sering kali, terdapat konflik antara penghuni dan pengembang, terutama terkait dengan pengelolaan bersama atau masalah pemeliharaan gedung. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih pengembang yang kredibel dan memahami hak-hak penghuni sebelum membeli apartemen.

3. Tantangan dalam Perpanjangan Sertifikat HGB

Sertifikat HGB memberikan hak kepemilikan terbatas dengan jangka waktu tertentu, dan perpanjangan hak ini bisa menjadi tantangan. Beberapa pemilik apartemen menghadapi kesulitan dalam memperpanjang HGB setelah masa berlaku habis, tergantung pada kebijakan pengelola tanah.

Baca Juga: 7 Apartemen Mewah di Jakarta dengan Fasilitas Terbaik

Tips Membeli Apartemen yang Tepat

Sebelum memutuskan untuk membeli apartemen, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan agar tidak menyesal di kemudian hari.

1. Pertimbangkan Lokasi dan Aksesibilitas

Lokasi adalah faktor utama dalam membeli apartemen. Pilihlah apartemen yang berada di lokasi strategis dengan akses mudah ke fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum.

2. Memahami Biaya dan Pajak Terkait Pembelian Apartemen

Selain harga jual, Anda juga harus mempertimbangkan biaya lain seperti biaya notaris, pajak, dan biaya pemeliharaan bulanan. Pastikan Anda memahami semua biaya ini untuk menghindari kejutan di kemudian hari.

3. Periksa Legalitas dan Status Kepemilikan Apartemen

Sebelum membeli, pastikan untuk memeriksa status legalitas apartemen dan sertifikat kepemilikannya. Jangan ragu untuk meminta bantuan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa Anda membeli properti yang sah.

Kesimpulan

Membeli apartemen bukanlah keputusan yang bisa diambil dengan tergesa-gesa. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang jenis sertifikat, regulasi, serta berbagai faktor yang memengaruhi kepemilikan properti.

Dengan mengetahui semua aspek ini, Anda akan lebih siap dalam membuat keputusan yang tepat untuk investasi jangka panjang Anda. Kepemilikan apartemen yang jelas dan sah akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni.

Jika Anda sedang mencari apartemen mewah yang menawarkan kualitas hidup terbaik di Jakarta, The Stature Jakarta bisa menjadi pilihan yang sempurna. Terletak di kawasan elite Menteng, proyek ini menawarkan hunian eksklusif dengan berbagai fasilitas kelas dunia, mulai dari ruang kantor, townhouses, hingga fasilitas ritel dan kebugaran.

Dengan pemandangan menakjubkan dari Monumen Nasional dan skyline Jakarta yang ikonik, The Stature Jakarta adalah lebih dari sekadar tempat tinggal—ini adalah simbol gaya hidup mewah yang mengutamakan kenyamanan dan kemewahan.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Marketing gallery: Jalan Kebon Sirih Raya No. 45-47, Menteng, Central Jakarta

WhatsApp: +62 (812) 9609 2300

Email: inquiry@thestature.co.id