Memahami Sertifikat Apartemen: Beragam Jenis dan Cara Mengurusnya

Memiliki apartemen merupakan salah satu bentuk investasi properti yang semakin diminati, terutama di kota-kota besar. Dalam proses kepemilikan apartemen, memahami sertifikat apartemen menjadi hal yang sangat penting.

Sertifikat apartemen tidak hanya sebagai bukti legal kepemilikan, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam berbagai transaksi, seperti penjualan, pengalihan hak, dan penggunaan sebagai jaminan. Oleh karena itu, memiliki pemahaman yang jelas mengenai jenis-jenis sertifikat apartemen dan cara mengurusnya adalah langkah esensial yang tidak boleh diabaikan.

Baca juga: Pahami Keunggulan dan Tips Memilih Penthouse

Jenis-Jenis Sertifikat Apartemen

Beberapa jenis-jenis sertifikat apartemen adalah sebagai berikut:

1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)

Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, atau yang lebih dikenal dengan SHM Sarusun, merupakan jenis sertifikat apartemen yang paling kuat dan lengkap. SHM Sarusun memberikan hak milik penuh atas unit apartemen serta bagian-bagian bersama lainnya dalam gedung apartemen tersebut. Pemilik SHM Sarusun memiliki hak penuh untuk menjual, mengalihkan, atau menggadaikan unit apartemennya tanpa batasan waktu.

Untuk memperoleh SHM Sarusun, pembeli apartemen harus memastikan bahwa pengembang telah menyelesaikan proses pemecahan sertifikat induk tanah dan telah mengurus sertifikat masing-masing unit apartemen. Dalam hal ini, pemilik apartemen perlu bekerja sama dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan dengan lancar.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam konteks apartemen, SHGB berlaku untuk unit apartemen yang berdiri di atas tanah dengan status hak guna bangunan.

SHGB lebih umum digunakan oleh pengembang apartemen karena lebih mudah diperoleh dan biayanya lebih rendah dibandingkan dengan SHM Sarusun. Namun, pemilik apartemen dengan SHGB harus memperpanjang masa berlaku sertifikat ini sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak diperpanjang, hak guna bangunan tersebut akan kembali kepada pemilik tanah.

3. Sertifikat Hak Sewa

Sertifikat Hak Sewa adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menyewa unit apartemen dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 20 hingga 70 tahun, tergantung pada perjanjian dengan pemilik tanah atau pengembang. Sertifikat ini sering digunakan oleh ekspatriat atau pihak asing yang tidak memiliki hak untuk memiliki properti di Indonesia, karena undang-undang agraria di Indonesia melarang kepemilikan properti oleh warga negara asing.

Pemegang Sertifikat Hak Sewa tidak memiliki hak milik atas unit apartemen, tetapi hanya memiliki hak untuk menempati dan menggunakan unit tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati. Setelah masa sewa berakhir, hak atas unit apartemen tersebut akan kembali kepada pemilik tanah atau pengembang.

Cara Mengurus Sertifikat Apartemen

Untuk mengurus sertifikat apartemen, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Persiapan Dokumen

Langkah pertama dalam mengurus sertifikat apartemen adalah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini meliputi akta jual beli (AJB), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), bukti pelunasan pajak, surat pernyataan dari pengembang, dan surat kuasa jika menggunakan jasa notaris atau PPAT. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap dan valid agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lancar.

2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Pemilik apartemen atau pihak yang diberi kuasa perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Selain itu, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan, yang besarnya tergantung pada jenis sertifikat yang diurus dan luas tanah yang terkait.

Setelah pengajuan diterima, petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa semua informasi sesuai dengan data yang ada. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja di Kantor Pertanahan.

3. Penerbitan Sertifikat

Jika semua proses verifikasi telah selesai dan tidak ada masalah yang ditemukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat apartemen yang dimaksud. Sertifikat ini akan diberikan kepada pemilik apartemen atau pihak yang diberi kuasa untuk kemudian disimpan sebagai bukti sah kepemilikan. Penting untuk menjaga sertifikat ini dengan baik karena merupakan dokumen penting yang harus diperlihatkan dalam berbagai transaksi properti.

Kendala yang Mungkin Dihadapi

Meskipun proses pengurusan sertifikat apartemen terlihat sederhana, sering kali pemilik apartemen menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengembang yang Belum Mengurus Sertifikat Induk: Beberapa pengembang mungkin belum menyelesaikan pemecahan sertifikat induk tanah, yang menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan SHM Sarusun untuk setiap unit.

  • Ketidaksesuaian Dokumen: Ketidaksesuaian antara data yang ada pada dokumen dan kondisi lapangan juga dapat menjadi penghambat dalam proses pengurusan sertifikat.

  • Biaya Tambahan: Selain biaya resmi, pemilik apartemen juga mungkin dihadapkan pada biaya-biaya tidak terduga lainnya, seperti biaya pengurusan melalui jasa pihak ketiga.

Untuk mengatasi kendala-kendala ini, sangat disarankan bagi pemilik apartemen untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik. Dengan demikian, proses pengurusan sertifikat apartemen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Kesimpulan

Memahami sertifikat apartemen adalah langkah penting dalam proses kepemilikan properti, terutama di Indonesia yang memiliki regulasi agraria yang kompleks. Dengan mengetahui jenis-jenis sertifikat yang tersedia dan cara mengurusnya, pemilik apartemen dapat menghindari berbagai kendala yang mungkin muncul dan memastikan bahwa hak milik atas unit apartemen mereka terlindungi dengan baik.

Sertifikat apartemen bukan hanya sekadar dokumen legal, tetapi juga kunci untuk memastikan bahwa investasi properti Anda aman dan memiliki nilai yang terjamin di masa depan.

Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:

Email: inquiry@thestature.co.id

WA: +62 (812) 9609 2300

Lokasi: Jalan Kebon Sirih Raya No. 45-47, Menteng, Central Jakarta

The Stature Jakarta